Teaching Factory (TeFa)


 apakah itu Tefa atau Teaching Factory?

Tefa atau Teaching Factory adalah Model pembelajaran berbasis produksi (barang/jasa) yang dibutuhkan oleh masyarakat, sepenuhnya dikerjakan oleh peserta didik, dilaksanakan dalam ruang praktik/Workshop/bengkel/lahan yang telah dikondisikan mendekati situasi dan suasana tempat kerja yang sesungguhnya, menyangkut: waktu, prosedur, dan cara/aturan sesuai standar IDUKA.

Dasar Hukum Tefa:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri.
  • Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia.
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Prinsip Dasar Tefa :

1.Dilaksanakan berdasarkan kemitraan strategis dengan IDUKA.

2.Pembelajaran praktik berbasis produksi (barang/jasa) berkualitas standar IDUKA dan dibutuhkan masyarakat.

3.Produk sesuai kompetensi yang dipelajari peserta didik, ditetapkan bersama mitra IDUKA atau melalui kajian mandiri, atau mengkonversi produk Unit Usaha/Produksi yang telah dimiliki.

4.Perangkat pembelajaran dirancang khusus untuk penguasaan kompetensi dasar (KD-KD) pada sebagian besar/ semua aktivitas/kegiatan produksi. Dapat menggunakan perangkat atau instrumen mitra IDUKA.

5.Peserta didik terlibat sepenuhnya dalam proses produksi (barang dan jasa) untuk peguasaan kompetensi, kesiapan, dan karakter tenaga kerja profesional.

6.Pembelajaran praktik dilakukan di tempat yang telah dikondisikan sesuai keadaan atau mendekati standar IDUKA, termasuk alur kegiatan produksi, aturan dan norma kerja, SOP serta ketentuan lain yang berlaku.

7.Adanya sistem dan atau tatanan pengelolaan pemanfaatan produk sesuai peraturan yang berlaku.

(Doc. Kemendikbud)

Berikut ini adalah beberapa link Kegiatan Tefa di SMK MUHAMMADIYAH BATAM

  • Teaching Factory SMK MUHAMMADIYAH BATAM episode 3
https://www.youtube.com/watch?v=_gNfdfLsvgM
  • TeFa SMK MUHAMMADIYAH BATAM Bagian 1
https://www.youtube.com/watch?v=xRomD6ObeSo
  • TeFa SMK MUHAMMADIYAH BATAM bagian 2
https://www.youtube.com/watch?v=G2qlDM9O3Dk

 

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Masjid Prof. Dr. Hamka

SMK MUHAMMADIYAH BATAM berada di komplek MUHAMMADIYAH ASEAN yang memiliki Masjid dan sarana Tempat Ibadah yang muat 1500 orang Jamaah bernama Masjid Prof.Dr. Hamka.

28/05/2022 11:51 - Oleh Web Admin - Dilihat 1318 kali
Lapangan Olah Raga

Sarana untuk olah raga yang tersedia adalah Footsal, Tenis Meja ,Basket dan Panahan, kedepan InshaAlloh segera dibuatkan Lapangan sepak takraw dan Bulutangkis agar mampu memenuhi kebutu

28/05/2022 11:49 - Oleh Web Admin - Dilihat 1261 kali
Info LOKER

Info Lowongan Kerja SMK MUHAMMADIYAH BATAM Kunjungi Selalu di => smkmubatam.sch.id  

28/05/2022 08:12 - Oleh Web Admin - Dilihat 1506 kali
Program Tahfidz SMK

   

25/12/2021 11:40 - Oleh Staff - Dilihat 748 kali
English Model Club (EMC)

  ENGLISH MODEL CLUB (MUHAMMADIYAH OF DAFFODIL LEARNING) SMK MUHAMMADIYAH BATAM KIBING-BATU AJI KOTA BATAM KEPULAUAN RIAU (Jl. Prof. Dr. Hamka No. 3)   Latar Belakang Pend

25/12/2021 11:39 - Oleh Staff - Dilihat 787 kali